MAKNA
BATIN YANG TERKANDUNG DALAM IBADAH ZAKAT
Oleh:
Dr. Ahmad Rivauzi, MA
Menurut
Abduddin Nata (2011: 145) sebagaimana dikutip Ahmad Rivauzi (2015: 156)
menjelaskan bahwa zakat sesungguhnya di samping kewajiban yang dibebankan Allah
kepada manusia, zakat juga berkaitan dengan pembinaan moral. Zakat berasal dari
bahasa Arab yang pengertian lengkapnya adalah sebagaimana ditulis oleh
al-Sayyid Sabiq (1977:286) sebagai berikut:
الزكاة اسم لما
يخرجه الإنسان من حق الله تعالى الى الفقراء وسميت زكاة لما يكون فيها من رجاء
البركة وتزكية النفس وتنميتها بالخير فإنها مأخوذة من الزكاة وهي البقاء والطهارة
والبركة
Zakat
adalah nama untuk sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari hak Allah kepada
orang fakir (yang butuh bantuan) yang dinamakan dengan zakat karena di dalamnya
terkandung harapan untuk mendapatkan keberkahan, membersihkan jiwa,
mengembangkan dan menghiasinya dengan kebaikan, zakat diambil dari kata
“al-zakat” yang berati tumbuh berkembang, membersihkan diri, dan mendatangkan
keberkahan.
Di dalam al-Quran, perintah mengeluarkan zakat
adalah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.(QS Al-Taubah, 9:103)
Zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. Al-Taubah,
9:60)
Dari paparan di atas, maka jelas sekali bahwa
zakat merupakan bagian dari ibadah yang mengandung pendidikan pribadi dan
sosial yang tinggi. Melalui zakat, sesorang mendidik jiwanya dari noda-noda
ketamakan dan sekaligus juga membersihkan hartanya. Zakat juga mendidik jiwa
manusia untuk memiliki kepedulian sosial yang tinggi sehingga terbentuk sebuah
kehidupan yang baik (Ahmad Rivauzi, 2015: 157-158).
Ary Ginanjar (237-239) mengemukakan, jika puasa
merupakan pembentukan sistem pertahan di dalam diri agar menjadi pribadi yang
kuat, maka zakat adalah suatu bentuk pertahanan aktif dari dalam ke luar.
Pinsip zakat adalah memberi. Memberi kepada lingkungan sosial merupakan modal
awal untuk membentuk sinergi dalam rangka membangun ketangguhan sosial. Zakat
adalah laksana tindakan untuk memberi makan angsa agar dapat menikmati
telur-telur yang dihasilkan angsa tersebut. Di dalam konteks ini, angsa adalah
lingkungan sosial yang harus dipelihara. Zakat merupakan bentuk penyaluran dan
pelatihan untuk mempertajam kehendak hati yang ftrhrah untuk selalu bersikap
rahman dan rahim. Zakat merupakan pendidikan bagi seseorang untuk membangun
kekuatan sosial dan bersinergi dengan sosial (Ahmad
Rivauzi, 2015: 157-158).
Sumber:
Ahmad
Rivauzi, Wawasan Studi Keislaman: Memahami Universalitas Islam untuk
Mendidik Pribadi dan Masyarakat yang Berkarakter Rahmatan li al-‘Alamin,
(Ciputat: Sakata Cendikia, 2015), Cet. I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar