Minggu, 15 Juli 2018

MAKNA BATIN YANG TERKANDUNG DALAM IBADAH ZAKAT


MAKNA BATIN YANG TERKANDUNG DALAM IBADAH ZAKAT
Oleh: Dr. Ahmad Rivauzi, MA
            Menurut Abduddin Nata (2011: 145) sebagaimana dikutip Ahmad Rivauzi (2015: 156) menjelaskan bahwa zakat sesungguhnya di samping kewajiban yang dibebankan Allah kepada manusia, zakat juga berkaitan dengan pembinaan moral. Zakat berasal dari bahasa Arab yang pengertian lengkapnya adalah sebagaimana ditulis oleh al-Sayyid Sabiq (1977:286) sebagai berikut:
الزكاة اسم لما يخرجه الإنسان من حق الله تعالى الى الفقراء وسميت زكاة لما يكون فيها من رجاء البركة وتزكية النفس وتنميتها بالخير فإنها مأخوذة من الزكاة وهي البقاء والطهارة والبركة
Zakat adalah nama untuk sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari hak Allah kepada orang fakir (yang butuh bantuan) yang dinamakan dengan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk mendapatkan keberkahan, membersihkan jiwa, mengembangkan dan menghiasinya dengan kebaikan, zakat diambil dari kata “al-zakat” yang berati tumbuh berkembang, membersihkan diri, dan mendatangkan keberkahan.
Di dalam al-Quran, perintah mengeluarkan zakat adalah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS Al-Taubah, 9:103)
Zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. Al-Taubah, 9:60)
Dari paparan di atas, maka jelas sekali bahwa zakat merupakan bagian dari ibadah yang mengandung pendidikan pribadi dan sosial yang tinggi. Melalui zakat, sesorang mendidik jiwanya dari noda-noda ketamakan dan sekaligus juga membersihkan hartanya. Zakat juga mendidik jiwa manusia untuk memiliki kepedulian sosial yang tinggi sehingga terbentuk sebuah kehidupan yang baik (Ahmad Rivauzi, 2015: 157-158).
Ary Ginanjar (237-239) mengemukakan, jika puasa merupakan pembentukan sistem pertahan di dalam diri agar menjadi pribadi yang kuat, maka zakat adalah suatu bentuk pertahanan aktif dari dalam ke luar. Pinsip zakat adalah memberi. Memberi kepada lingkungan sosial merupakan modal awal untuk membentuk sinergi dalam rangka membangun ketangguhan sosial. Zakat adalah laksana tindakan untuk memberi makan angsa agar dapat menikmati telur-telur yang dihasilkan angsa tersebut. Di dalam konteks ini, angsa adalah lingkungan sosial yang harus dipelihara. Zakat merupakan bentuk penyaluran dan pelatihan untuk mempertajam kehendak hati yang ftrhrah untuk selalu bersikap rahman dan rahim. Zakat merupakan pendidikan bagi seseorang untuk membangun kekuatan sosial dan bersinergi dengan sosial (Ahmad Rivauzi, 2015: 157-158).
Sumber:
Ahmad Rivauzi, Wawasan Studi Keislaman: Memahami Universalitas Islam untuk Mendidik Pribadi dan Masyarakat yang Berkarakter Rahmatan li al-‘Alamin, (Ciputat: Sakata Cendikia, 2015), Cet. I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar