The Student’s Ability to Read the Qur’an at Islamic Education Program Universitas Negeri Padang (A Need Assessment Study)
Oleh: Wirdati, Ahmad Rivauzi, Sulaiman, Fuady Anwar, Ahmad Kosasih
Kamis, 21 Mei 2020
RELEVANSI PENDIDIKAN BERBASIS SPIRITUAL DALAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DAN MADRASAH PADA ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Oleh: Dr. Ahmad Rivauzi, S.PdI., MA
Oleh: Dr. Ahmad Rivauzi, S.PdI., MA
FIDYAH PUASA
FIDYAH PUASA
Dr. Ahmad Rivauzi, S.PdI., MA
A.
Pengertian
Fidyah
Fidyah atau fidaa atau fida` bermakna
tebusan. Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah dikenal dengan istilah "ith'am",
yang artinya memberi makan. Fidyah puasa dalam konteks pembahasan ini adalah sesuatu
yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti
karena ditinggalkannya puasa.
Dalil
fidyah puasa:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ
“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ
الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ
يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang
dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan
nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan
setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505.)
B. Ukuran
Fidyah
Untuk
ukuran fidyah, tidak ada keterangan dari sunnah tentang kadar makanan yang
harus dibayarkan selain keterangan ijtihadiyah para ulama fiqih. Di antara
pendapat para ulama fikih:
1. Satu Mud
Imam
As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang
fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Pendapat ini
juga yang diikuti oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Maksudnya
mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung
makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume,
bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu
disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud dapat disetarakan
dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Al
Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah
satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,
8/21)
2. Dua Mud atau Setengah Sha’
Abu
Hanifah berpendapat ½ sha’ atau 2
mud gandum atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Setara dengan
memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. Sebagian
ulama memperkirakan ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok (Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538).
Beberapa
ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/203). Syaikh Sholih Al Fauzan (Al Muntaqo min Fatawa
Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no.
66886). Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi
Fatwa Saudi Arabia) (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah
wal Ifta’ no. 1447, 10/198) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah
sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan
lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat
di antaranya Ibnu ‘Abbas.
3. Satu Sha’
Hanafiyah,
seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’ berpendapat satu sha’
setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Bila
ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara
dengan 2,75 liter.
Dari
perbedaan ulama di atas kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi
yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha' atau memberi satu porsi
makanan masak kepada setiap miskin.
Ukuran
1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½
kg.
Yang
lebih tepat adalah dikembalikan pada ‘urf
(kebiasaan yang lazim). Dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi
makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.
Pembayaran
fidyah dapat disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar
yang berlaku pada lingkungan terdekat. Misalnya, jika satu porsi makanan
senilai 20.000 rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa
dapat menggantinya dengan membayar fidyah 20 ribu.
C.
Orang Boleh Bayar Fidyah Karena Tidak Bisa Berpuasa:
1. Orang yang sakit yang sulit untuk sembuh lagi,
2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi
berpuasa,
3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa
mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib
membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut
Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga
wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar
fidyah tetapi cukup mengqadha’.
Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang
tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara
berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.
Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan
lagi untuk mengqadha semuanya. selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan,
maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.
Diberitakan dari Al Dazzar dan dishahihkan Al
Daraquthni dari Ibn Abbas, bahwa beliau berkata kepada ibu anaknya yang sedang
hamil:
أنت بمنزلة الذى لا يطيقه فعليك الفداء ولا قضاء عليك
Engkau sekedudukan dengan orang yang tidak sanggup
mengerjakan puasa. Engkau hannya wajib fidyah dan tidak wajib qadha (An Nail
4:315 dalam Muhd. Hasbi Ash Shiddieqy, Al Fiqhul Islami (Risalah Puasa), 1944:
22-23)
Diberitakan Hammad, bahwa seorang perempuan Quraisy
yang sedang hamil bertanya kepada Ibn Umar tentang hal puasanya, maka Ibn Umar
menjawab:
افطرى واطعمى كل يوم مسكينا ولا تقضى
Berbukalah kamu dan berilah makanan tiap-tiap hari
seorang miskin dan tidak usah mengqadhanya (Al Muhalla, jilid 6: 263 dalam Muhd.
Hasbi Ash Shiddieqy, Al Fiqhul Islami (Risalah Puasa), 1944: 23)
4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa
Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang.
Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut
sebagian ulama.
D.
Waktu Pembayaran Fidyah
Waktu
pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Boleh dibayarkan setiap hari dan juga
dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang
dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu (As-Syarhul Mumthi’, 6:207).
Seseorang
dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa.
Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh
sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua (Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan
sanad yang shahih).
Pemberian
ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari
disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang
miskin saja sebanyak 20 hari (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198). Al
Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin
sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” (Al Inshof,
5/383).
Dalilnya:
عن مالك عن نافع أن ابن عمر سئل عن
المرءة الحامل إذا خافت على ولدها، فقال: تفطر و تطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من
حنطة
Dari
Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang
wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia
boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus
sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (H.r. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i
dan sanadnya sahih)
عَن أَنَس بنِ مَالِك رضي الله عنه
أَنَّه ضَعُف عَن الصَّومِ عَامًا فَصَنَع جفنَةَ ثَريدٍ ودَعَا ثَلاثِين
مِسكِينًا فَأشبَعَهُم
Dari
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu
puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin,
kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (H.r. Ad-Daruquthni;
dinilai sahih oleh Al-Albani)
Dengan
demikian, tidak boleh dilaksanakan pembayaran fidyah dilakukan sebelum
Ramadhan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk,
barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di
akhir Ramadhan (Syarhul Mumthi’, 2/22).
E.
Mengganti
Fidyah dengan Uang
Jumhur
ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab
Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya
jika lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan. Dengsn demikian, fidyah
boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika
uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberikannya dalam
bentuk bahan makanan pokok.
F.
Cara
Pembayaran
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai
jumlah hari yang ditinggalkan, satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin
dan pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30
hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja (Irwaul
Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih).
Dapat
pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan
memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya,
namun Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’
membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja
mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada
perselisihan di antara para ulama.”
Langganan:
Postingan (Atom)