Kamis, 21 Mei 2020

The Student’s Ability to Read the Qur’an at Islamic Education Program Universitas Negeri Padang (A Need Assessment Study)
Oleh: Wirdati, Ahmad Rivauzi, Sulaiman, Fuady Anwar, Ahmad Kosasih
RELEVANSI PENDIDIKAN BERBASIS SPIRITUAL DALAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DAN MADRASAH PADA ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Oleh: Dr. Ahmad Rivauzi, S.PdI., MA

FIDYAH PUASA


FIDYAH PUASA
Dr. Ahmad Rivauzi, S.PdI., MA
A.    Pengertian Fidyah
Fidyah atau fidaa atau fidabermakna tebusan. Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Fidyah puasa dalam konteks pembahasan ini adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena ditinggalkannya puasa.
Dalil fidyah puasa:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505.)
B.  Ukuran Fidyah
Untuk ukuran fidyah, tidak ada keterangan dari sunnah tentang kadar makanan yang harus dibayarkan selain keterangan ijtihadiyah para ulama fiqih. Di antara pendapat para ulama fikih:
1.  Satu Mud
Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Pendapat ini juga yang diikuti oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud dapat disetarakan dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21)
2.  Dua Mud atau Setengah Sha’
Abu Hanifah berpendapat ½ sha’ atau 2 mud gandum atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. Sebagian ulama  memperkirakan  ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538).
Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/203). Syaikh Sholih Al Fauzan (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886).  Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) (Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas.
3.  Satu Sha’
Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’ berpendapat satu sha’ setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.
Dari perbedaan ulama di atas kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha' atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap miskin.
Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.
Yang lebih tepat  adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.
Pembayaran fidyah dapat disesuaikan dengan  harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Misalnya, jika satu porsi makanan senilai 20.000 rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 20 ribu.
C.  Orang Boleh Bayar Fidyah Karena Tidak Bisa Berpuasa:
1.    Orang yang sakit yang sulit untuk sembuh lagi,
2.    Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
3.    Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.
Diberitakan dari Al Dazzar dan dishahihkan Al Daraquthni dari Ibn Abbas, bahwa beliau berkata kepada ibu anaknya yang sedang hamil:
أنت بمنزلة الذى لا يطيقه فعليك الفداء ولا قضاء عليك
Engkau sekedudukan dengan orang yang tidak sanggup mengerjakan puasa. Engkau hannya wajib fidyah dan tidak wajib qadha (An Nail 4:315 dalam Muhd. Hasbi Ash Shiddieqy, Al Fiqhul Islami (Risalah Puasa), 1944: 22-23)
Diberitakan Hammad, bahwa seorang perempuan Quraisy yang sedang hamil bertanya kepada Ibn Umar tentang hal puasanya, maka Ibn Umar menjawab:
افطرى واطعمى كل يوم مسكينا ولا تقضى
Berbukalah kamu dan berilah makanan tiap-tiap hari seorang miskin dan tidak usah mengqadhanya (Al Muhalla, jilid 6: 263 dalam Muhd. Hasbi Ash Shiddieqy, Al Fiqhul Islami (Risalah Puasa), 1944: 23)
4.    Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
D.  Waktu Pembayaran Fidyah
Waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Boleh dibayarkan setiap hari dan juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu (As-Syarhul Mumthi’, 6:207).
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua (Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih).
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari (Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198). Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” (Al Inshof, 5/383).
Dalilnya:
عن مالك عن نافع أن ابن عمر سئل عن المرءة الحامل إذا خافت على ولدها، فقال: تفطر و تطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة
Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (H.r. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i dan sanadnya sahih)
عَن أَنَس بنِ مَالِك رضي الله عنه أَنَّه ضَعُف عَن الصَّومِ عَامًا فَصَنَع جفنَةَ ثَريدٍ ودَعَا ثَلاثِين مِسكِينًا فَأشبَعَهُم
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (H.r. Ad-Daruquthni; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Dengan demikian, tidak boleh dilaksanakan pembayaran fidyah dilakukan sebelum Ramadhan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan (Syarhul Mumthi’, 2/22).
E.  Mengganti Fidyah dengan Uang
Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya  jika lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan. Dengsn demikian, fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
F.  Cara Pembayaran
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin dan pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja (Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih).
Dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi  dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”