Jumat, 01 Mei 2015

Islam dan Seni

 Islam dan Seni
Oleh: Dr. Ahmad Rivauzi, MA
Menurut Quraish Shihab (2007: 386), sebagaimana dikuti Ahmad Rivauzi (2015: 312-313) menjelaskan bahwa seni adalah keindahan yang merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Seni lahir dari sisi terdalam manusia dan jika diperhatikan kandungan utama pesan suci al-Quran adalah tauhid (Quraish Shihab, 2007: 386). Mulai dari ayat pertama al-Quran yang memerintahkan membaca terkandung  isyarat kepada manusia untuk membaca dan memperhatikan segala sesuatu, kemudian menemukan keagungan, kesempurnaan dan keindahan Allah sebagai Zat yang Maha Mencipta.
Allah berfirman,
إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاء الدُّنْيَا بِزِينَةٍ الْكَوَاكِبِ , وَحِفْظاً مِّن كُلِّ شَيْطَانٍ مَّارِدٍ
Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang, dan telah memeliharanya (sebenar-benarnya) dari setiap syaitan yang sangat durhaka, (QS. Ash-Shaffat, 37:6-7)
وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ , وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ
Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfa`at, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. (QS. Al-Nahl, 16:5-6)
Pada ayat di atas digambarkan bagaimana Allah menghiasi alam semesta yang diciptakan-Nya dan membolehkan manusia untuk memandangnya dan menikmati keindhannya serta melukiskan keindahan tersebut sesuai dengan subjektifitas perasaannya (Quraish Shihab, 2007: 388).
Dengan demikian, sebagaimana dijelaskan Quraish Shihab (2007: 389), keindahan alam raya sesungguhnya memiliki peran dan fungsi dalam hal membuktikan keesaan dan kekuasaan Allah. Mengabaikan sisi-sisi keindahan ciptaan Allah berarti mengabaikan salah satu dari bukti keesaan Allah. Bahkan Immannuel Kant dan Syaikh Abdul Halim Mahmud mengatakan, “Bukti terkuat tentang wujud Allah terdapat dalam rasa manusia”. Imam al-Ghazali juga menulis:
من لم يحركه الربيع وأزهارها والعود وأوتاره فهو فاسد المزاج ليس له علاج
Siapa yang tidak terkesan hatinya di musim bunga dengan kembang-kembangnya, atau oleh alat musik dan getaran nadanya, maka fitrahnya telah mengidap penyakit parah yang sulit diobati
Rasulullah saw sendiri sebagaimana diungkap Quraish Shihab (2007: 390) pernah memakai pakaian yang indah. Bahkan suatu ketika beliau memperoleh hadiah berupa pakaian yang bersulam benang emas, lalu beliau naik ke mimbar, namun beliau tidak berkhutbah dan kemudian beliau turun. Para sahabat kagum dengan baju itu, sampai mereka memegang dan merabanya. Kemudian Rasulullah bersabda,
أتعجبون من هذا ؟ قالوا ما رأينا ثوبا قط أحسن منه فقال ص.م لمنا ويل سعد بن معاذ في الجنة أحسن مما ترون (رواه الترمذي عن مغيرة بن ثعبة)
“Apakah kalian mengagumi baju ini?” Mereka berkata, “kami sama sekali belum pernah melihat pakaian lebih indah dari ini”. Nabi bersabda,” sesungguhnya sapu tangan Sa’at bin Muadz di surga jauh jauh lebih indah dari yang kalian lihat”.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai keindahan. Namun demikian, kenapa warna kesenian kurang muncul pada masa Nabi, bahkan terkesan ada pembatasan-pembatasan? Dalam menjawab pertanyaan ini Quraish Shihab (2007:390-391) menjelaskan  sebagaimana juga dijelaskan oleh Sayyid Quthb bahwa pada masa Rasulullah dan para sahabat, proses penghayatan nilai-nilai Islam baru di mulai, bahkan sebagian mereka baru dalam tahap upaya membersihkan gagasan-gagasan Jahiliyyah yang telah meresap selama ini dalam benak dan jiwa masyarakat, sehingga kehati-hatian amat diperlukan baik dari Nabi sendiri sebagai pembimbing maupun dari kaum muslimin lainnya (Ahmad Rivauzi, 2015: 314-315).
Menurut Quraish Shihab (2007:391), atas dasar inilah kaum muslimin sekarang harus memahami larangan-larangan berkaitan dengan adanya larangan tertentu yang berhubungan dengan seni tertentu. Di antara bentuk karya seni yang terdapat adanya larangan tersebut adalah:
1.    Seni Lukis, Pahat, dan Patung
Di antara larangan-larangan yang berhubungan dengan seni lukis dan patung sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qaradhawi (2011: 109-111), tentang Hadits-Hadits yang melarang patung dan gambar sebagaimana dapat dijumpai dalam kitabnya “Halal dan Haram” , sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Islam mengharamkan patung-patung yang terdapat di dalam rumah tangga muslim bahkan malaikat pembawa rahmat akan menjauh dari rumah tersebut jika di dalamnya terdapat patung-patung. Hal ini sebagaimana ditemukan dalam Hadits:
إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل (رواه البخاري ومسلم)
Sesungguhnya malikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat patung (HR. Bukhari dan Muslim)
إن من أشدِّالناس عذابا يوم القيامة الذين يصورون هذه الصور (رواه متفق عليه)
Sesungguhnya di antara orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat ialah orang yang menggambar gambar-gambar ini (HR. Muttafaq ‘alaih)
من صور صورة كلّف يوم القيامة أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ فيها أبدا (رواه البخاري وغيره)
Barangsiapa membuat gambar maka pada hari kiamat nanti Allah akan memaksanya agar meniupkan ruh padanya, padahal selamnya ia tidak akan dapat meniupkan ruh itu padanya (HR Bukhari dan lainnya).     
Dalam sebuah Hadits Qudsi juga ditemukan pelarangan yang sama,
ومن أظم ممّن ذهب يخلق كخلقي ؟ فيخلقوا ذرّة فيخلقوا شعيرة (رواه متفق عليه)
Siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang hendak menciptakan sesuatu seperti ciptaan-Ku? Karna itu cobalah mereka membuat sebutir dzarrah (atom) atau membuat sebutir anggur (HR. Muttafaq ‘alaih)        
Berkenaan dengan Hadits-Hadits di atas, Yusuf Qardhawi (2011:110 & 129-130) menjelaskan bahwa Islam melakukan tindakan preventif terhadap tergelincirnya akidah umat Islam kepada akidah yang salah sebagaimana yang dianut oleh kaum Jahiliyyah masa lalu. Yusuf Qaradhawi agaknya lebih melihat teks Hadits di atas ketimbang melihat konteksnya sehingga ia berpandangan akan keharaman seni lukis, pahat, dan patung tersebut kecuali boneka mainan untuk anak-anak dan patung kue yang ditujukan untuk di makan (Ahmad Rivauzi, 2015: 316).
Selanjutnya, dalam memahami larangan Hadits- Hadits di atas, Quraish Shihab melihatnya dari perspektif kontekstualnya Hadits. Dalam hal seni lukis, pahat, dan patung ini menurut Quraish Shihab (2007), terdapat ayat al-Quran yang berbicara tentang patung pada beberapa surat. Yaitu:
فَجَعَلَهُمْ جُذَاذاً إِلَّا كَبِيراً لَّهُمْ لَعَلَّهُمْ إِلَيْهِ يَرْجِعُونَ
Maka Ibrahim membuat berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain; agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya. (QS. Al-Anbiya’, 21: 58)        
Pada ayat di atas digambarkan bahwa Nabi Ibrahim menghancurkan patung-patung yang dijadikan sembahan oleh masyarakat pada zamannya, namun Ibrahim tidak menghancurkan  patung yang paling besar dengan tujuan agar melalui patung yang paling besar ini Nabi Ibrahim ingin membuktikan bahwa patung-patung yang mereka sembah sangat tidak layak untuk dijadikan sembahan. Hal ini dapat ditemukan pada QS. Al-Anbiya’, 21: 63-64. Berdasarkan kisah Ibrahim ini, maka dapat dipahami bahwa yang menjadi persoalan sesungguhnya bukan pada patungnya, namun pada sikap terhadap patung tersebut (Ahmad Rivauzi, 2015: 317).
Dalam surat Saba’, 34: 12-13 juga ditemukan uraian tentang nikmat yang diberikan Allah kepada Nabi Sulaiman.
وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ غُدُوُّهَا شَهْرٌ وَرَوَاحُهَا شَهْرٌ وَأَسَلْنَا لَهُ عَيْنَ الْقِطْرِ وَمِنَ الْجِنِّ مَن يَعْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ بِإِذْنِ رَبِّهِ وَمَن يَزِغْ مِنْهُمْ عَنْ أَمْرِنَا نُذِقْهُ مِنْ عَذَابِ السَّعِيرِ , يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْراً وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
Dan Kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan sebulan (pula) dan Kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya (di bawah kekuasaannya) dengan izin Tuhannya. Dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami rasakan kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala. Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih.(QS. Saba’, 34: 12-13)    
Al-Qurthubi menyebutkan sebagaimana dikutip Quraish Shihab (2007: 392-393), bahwa patung-patung yang dibuatkan untuk Sulaiman tersebut terbuat dari kaca, marmer, dan tembaga. Konon patung-patung tersebut menampilkan ulama dan nabi-nabi terdahulu. Pembicaraan al-Quran tentang patung-patung juga dapat ditemukan pada surat-surat lain misalnya , QS. Ali Imran, 3:48-49 dan QS. Al-Maidah, 5: 110 yang menyebutkan tentang mu’jizat Nabi Isa yang membuat patung burung dari tanah liat kemudian ditiupnya hingga menjadi burung yang sebenarnya. Pada QS. Al-A’raf, 7: 73-74, QS. Asy-Syu’ara’, 26:155-156, dan QS. Asy-Syams, 91: 13-15 yang menceritakan keahlian kaum Tsamud dalam melukis dan memahat. Kepada kaum ini ditunjukkan mu’jizat oleh Nabi Shaleh dengan keluarnya unta yang hidup dari batu karang (Ahmad Rivauzi, 2015: 318).
Bersadarkan penjelasan al-Quran di atas, maka Muhammad Ath-Tahir bin Syur memaparkan bahwa pelarangan Islam terhadap patung lebih dikarenakan oleh sebab Islam ingin mengikis habis tradisi Bangsa Arab yang menjadikan patung sebagai sembahan mereka. Jadi pengharamannya terletak pada kebiasaan menjadikan patung sebagai sembahan, bukan pada patungnya. Bahkan Muhammad Imarah menegaskan bahwa apabila seni dapat dijadikan membawa mamfaat bagi manusia, sebagai hiasan dan menjadikan kehidupan menjadi indah, maka Islam sangat mendukungnya (Quraish Shihab, 2007: 394). Penjelasan ini tentunya juga dapat ditambahkan, jika seni pahat, lukis, dan patung justru dijadikan sebagai sarana untuk mempersekutukan Allah atau sebagai sarana bermaksiat kepada Allah, maka dengan sendirinya seni seperti itu duhukum haram oleh Allah. Tetapi jika tidak ditujukan kepada hal-hal yang dimurkai Allah seperti kesyirikan, maka seni dalam bentuk ini tidak dilarang (Ahmad Rivauzi, 2015: 319).
2.    Seni Suara  (nyanyian) dan Musik
Yusuf Qaradhawi (2011:345-350) memiliki pandangan yang berbeda dengan nyanyian dan musik. Dalam hal nyanyian, ia malah memandang dibolehkannya nyanyian dan musik. Islam memperbolehkan nyanyian asalkan tidak kotor, cabul, dan mengajak berbuat dosa. Hal ini didasarkannya kepada beberapa Hadits sebagai berikut:
عن عائشة رضي الله عنها أنها زَفَّتِ امرأةً الى رجل من الأنصار فقال النبي ص م ياعائشة ماكان معهم من لَهْوٍ فإن الأنصار يعجبهم اللَّهوُ (رواه البخاري)
Dari ‘Aisyah r.a bahwa ketika ia mengantarkan pengantin perempuan ke tempat laki-laki Anshar, Nabi saw bertanya,”Wahai ‘Aisyah, apakah mereka diiringi dengan hiburan? Karena orang-orang Anshar suka dengan hiburan (HR. Bukhari)
زوَّجت عائشة ذات قرابة لها من الأنصار فجاء رسول الله ص م أهديتُهم الفتاة ؟ قالوا نعم قال أرسلتم معها من يغني ؟ قالت لا . فقال رسول الله ص م إن الأنصار قوم فيهم غَزَل فلو بعثتم معها من يقول أتيناكم أتيناكم فحيَّانا وحيَّاكم (ابن ماجه)
Aisyah pernah menikahkan kerabatnya dari Anshar, kemudian Rasulullah saw datang seraya bertanya, “Apakah kamu akan memberi hadiah kepada gadis itu?’ Meraka menjawab, ‘Ya”. Beliau bertanya lagi, “ Apakah kamu kirim bersamanya seseorang untuk bernyanyi?” Aisyah menjawab, ‘Tidak’. Lalu Rasulullah saw bersabda, “ Sesungguhnya kaum Anshar adalah kaum yang suka merayu, maka alangkah baiknya kalu kamu kirimkan bersama gadis itu orang yang mengatakan (menyanyikan): ‘Kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamu”. (HR. Ibn Majah)           
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ sebagaimana dikutip Yusuf Qaradhawi (2011: 346-348), menjelaskan bahwa Hadits-Hadits tentang nyanyian dua wanita (yang memuja kepahlawanan para syahid di Badar), permainan orang Habasyah di Masjid Nabi saw,   dll terdapat dalam Shahihain, dan ini merupakan nash yang jelas bahwa menyanyi dan bermain itu boleh. Sehingga dengan demikian, bermain anggar seperti permainan orang Habasyah, bermain di Masjid, bernyanyi, bermusik dan memukul gendang merupakan hal-hal yang dibolehkan oleh agama. Bahkan Yusuf Qaradhawi juga menegaskan bahwa Hadits-Hadits yang melarang nyanyian semuanya memiliki cacat. Ibn Hazm juga berkata, “Semua riwayat Hadits yang mengharamkan nyanyian adalah bathil dan maudhu’ (palsu)” (Ahmad Rivauzi, 2015: 320).
Qaradhawi (2011: 348) juga menambahkan bahwa sebagian ulama yang mengharamkan nyanyian, mendasarkan pendapatnya pada QS Luqman, (31) ayat 6, yang mengungkapkan tentang ungkapan “lahwul Hadits” (perkataan yang tidak berguna) dan menganggap nyanyian sebagai perkataan yang tidak berguna.
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman, 31: 6)
Pada hal menurut Ibn ‘Azm bahwa yang dimaksudkan dengan lahwul Hadits tersebut adalah perbuatan atau sesuatu yang memiliki sifat yang apabila dilakukan bisa membawa pelakunya menjadi ingkar kepada Allah. Dengan demikian, menurut Ibn Hazm, mendengarkan nyanyian dengan maksud atau mengandung kemaksiatan kepada Allah, maka itu adalah fasik, termasuk segala hal yang lain. Namun jika nyanyian ditujukan untuk menghibur hati, agar hatinya lebih kuat melakukan ketaatan kepada Allah, berbuat kebajikan, maka hal itu adalah boleh dan dinilai baik. Namun jika seseorang mendengar nyanyian tanpa maksud untuk keta’atan dan tidak pula bermaksud keamaksiatan, maka hal itu dipandang sebagai perbuatan sia-sia yang dima’afkan (Ahmad Rivauzi, 2015: 321).
Quraish Shihab (2007: 395) juga menjelaskan bahwa nyanyian yang dilarang adalah nyanyian yang menyebabkan  seseorang menjadi lengah dan lalai, atau nyanyian yang bersifat olok-olokan terhadap agama Allah. Seperti yang tergambar pada firman Allah:
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ , وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ , وَأَنتُمْ سَامِدُونَ

Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?  Sedang kamu melengahkan (nya)? (QS. Al-Najm, 53: 59-61)


Kepustakaan

Ahmad Rivauzi, Wawasan Studi Keislaman; Memahami Universalitas Islam untuk Mendidik Pribadi dan Masyarakat yang Berkarakter Rahmatan li al-‘Alamin, (Ciputat: Sakata Cendikia, 2015) Cet I
M. Quraish Shihab, Membumikan al-Quran, Bandung: Mizan, 2006, Cet. XXIX
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2007, cet. XVIII
M. Quraish Shihab, Lentera al-Quran, Kisah dan Hikmah Kehidupan, Bandung:Mizan, 2013 Edisi II, Cet. 1.,

Yusuf al-Qardhawi , Halal dan Haram, Penj. Abu Sa’id al-Falahi dkk dari judul Asli al-Halal wa al-Haram fi al-Islam(Jakarta: Robbani Press, 2011) cet IX

Tidak ada komentar:

Posting Komentar