Jumat, 01 Mei 2015

Hakikat Belajar dalam Islam

 Hakikat Belajar dalam Islam
Oleh: Dr. Ahmad Rivauzi, MA
            Menurut Hilgard yang dikutip Wina Sanjaya, belajar adalah proses perubahan prilaku sebagai akibat dari pengalaman dan latihan. Belajar bukanlah sekedar mengumpulkan pengetahuan, tetapi belajar adalah proses mental yang terjadi dalam diri seseorang, sehingga menyebabkan munculnya perubahan perilaku. Aktivitas mental ini dianggap terjadi karena adanya interaksi individu dengan lingkungan yang disadari (Wina Sanjaya, 2010: 112). Sedangkan dalam pandangan Islam, belajar adalah perubahan al-Nafs dari ammarah dan lawwamah  menjadi nafs al-mutmainnah (Ahmad Rivauzi, 2015: 179)
Proses belajar atau pembelajaran, menurut Wina Sanjaya (2010:107-108) sebagaimana dikutip Ahmad Rivauzi (2015: 180-181) memiliki tiga karakteristik sebagai berikut:           
Pertama, pembelajaran adalah proses berpikir. Menurut Wina Sanjaya, belajar adalah proses berpikir dengan menekankan kepada proses mencari dan menemukan pengetahuan melalui interaksi antara individu dengan lingkungan. Dalam pembelajaran tidak hannya menekankan kepada menekankan akumulasi pengetahuan materi pelajaran, tetapi yang harus diutamakan adalah kemampuan siswa untuk memperoleh pengetahuannya sendiri (self regulated). Asumsi ini didasarkan kepada bahwa pengetahuan itu tidak datang dari luar, akan tetapi dibentuk oleh individu itu sendiri dalam struktur kognisi yang dimilikinya. Sehingga atas asumsi ini, pembelajaran bukanlah memindahkan pengetahuan dari guru kepada murid, melainkan aktivitas yang memungkinkan siswa dapat membangun pengetahuannya sendiri.
La Costa (1985) dikutip Wina Sanjaya (2010: 107) mengklasifikasikan pembelajaran berpikir kepada tiga hal yang tidak bisa terpisahkan, yaitu teaching of thinking, teaching for thinking, dan teaching about thinking. Teaching of thinking adalah proses pembelajaran yang diarahkan untuk pembentukan keterampilan mental tertentu. Misalnya, berpikir kritis, kreatif, dan lain sebagainya. Teaching of thinking pembelajaran yang menekankan kepada aspek tujuan pembelajaran. Teaching for thinking adalah proses pembelajaran yang diarahkan pada usaha menciptakan lingkungan belajar yang dapat mendorong terhadap pengembangan kognisi. Misalnya, menciptakan lingkungan belajar yang demokratis, iklim yang menyenangkan dan lain sebagainya. Sedangkan teaching about thinking adalah pembelajaran yang menekankan kepada upaya membantu murid agar lebih sadar terhadap proses berpikirnya. Jenis ini lebih menekankan kepada metodologi yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Kedua, pembelajaran adalah memamfa’atkan potensi otak. Pembelajaran menurut Wina Sanjaya adalah pemamfaatan dan penggunaan otak secara maksimal. Potensi otak yang dimaksudkan di sini adalah kiri yang bersifat logis, linear, dan rasional, dan otak kanan yang bersifat acak, intuitif, dan holistik (Wina Sanjaya, 2010: 108).
Ketiga, pembelajaran berlangsung sepanjang hayat. Belajar adalah siklus dan proses tampa henti di sepanjang kehidupan dan tidak dibatasi oleh dinding ruang kelas. Hal ini didasarkan kepada asumsi bahwa sepanjang hidupnya manusia akan selalu dihadapkan pada masalah dan tujuan yang ingin dicapainya. Dalam proses mencapai tujn itu tidak jarang manusia akan dihadapkan kepada berbagai tantangan. Untuk itulah manusia selalu membutuhkan proses belajar untuk bisa menghadapi berbagai masalah dan tantangan tersebut.
Di samping konsep karakteristik pembelajaran yang ditawarkan Wina Sanjaya di atas, dalam perspektif Islam, jelas bahwa pembelajaran tidak hannya proses berfikir, memamfatkan dan memaksimalkan potensi otak, dan berlansung sepanjang hayat, namun jauh lebih luas dan dalam dari pada itu. Di dalam pandangan Islam, pembelajaran adalah pengembangan semua potensi diri, jasmani dan rohani (al-Nafs) (Ahmad Rivauzi, 2015: 181). 
Di dalam al-Quran dijelaskan bahwa pembelajaran dalam Islam disebut sebagai proses mengembangkan fithrah manusia dan menapak tilasi perjanjian yang telah terikrar di alam ruh dengan Allah. Dalam konteks ini, pembelajaran dapat dikatakan sebagai proses pengembangan dimensi qalbu atau olah qalbu. Tanpa proses ini, maka dapat dipastikan pendidikan dan pembelajaran akan gagal membentuk pribadi yang utuh dan kedewasaan serta pematangan mental manusia akan gagal (Ahmad Rivauzi, 2015: 181-182).
Kata fitrah itu sendiri berulang sebanyak 20 kali di dalam al-Qur’an dalam berbagai bentuknya. Kata fitrah merupakan bentuk masdar dari fathara dengan segala perubahannya. Semuanya diturunkan dan digolongkan kepada surat Makiyyah dengan ciri-ciri:
Ø Ditujukan kepada manusia secara umum
Ø Berisi tentang keimanan bukan mu’amalah
Ø Setiap penciptaan yang digambarkan Allah dengan menggunakan kata fitrah selalu dikaitkan dengan keimanan (Abd Mujib, 1997:23-25.
 Abd Mujib mengatakan bahwa kata fitrah dapat dibagi kepada tiga katergori; Pertama, kata fitrah menunjukkan objek kepada manusia; Kedua,  jika kata fitrah menunjukkan kepada kondisi, maka fitrah bersifat psikis, namun jika ayat yang mengandung kata fitrah menunjukkan dan menggambarkan aktualisasi fitrah, maka dipahami bahwa struktur fitrah adalah psiko-pisik; Ketiga, fitrah merupakan suatu wujud yang abstrak yang membutuhkan pengaktulisasian melalui ibadah  Dalam hal ini, aktivitas dipahami sebagai aktualisasi fitrah, karena ibadah merupakan ekspresi suci, sehingga ibadah merupakan aktualisasi fitrah manusia yang sehat bahkan dipahami sebagai aktualisasi diri yang tertinggi (Ahmad Rivauzi, 2015: 182). [1]
Fitrah, secara etimologi berarti: Pertama, fitrah berarti al-insyqaq (pecah belah), objeknya adalah langit, kedua, al-khilqat, al-ījād, al-ibda’  (penciptaan), objeknya adalah manusia dan alam semesta yang meliputi psiko-pisik (Mujib, 1997:  34-35).
Penting ditegaskan di sini, makna nasabi  kata fitrah adalah, suci (ath-thahr), potensi ber-Islam, mengakui keesaan Allah atau tauhid dalam bentuk perjanjian pertama ( mitsaq awwal) dan perjanjian terakhir di alam materi (mitsaq al-ākhir), kontiniu (al-istiqamat) dan keselamatan (as-salamat), perasaan tulus, kesanggupan menerima kebenaran (isti’dad li qubūli al-Haqq), potensi dasar untuk mengabdi (syu’ur al-ubūdiyyah), ketetapan atau kejadian (as-sa’adah, asy-syaqawah), tabiat atau watak asli manusia, sifat-sifat Allah.
Sedangkan secara istilah, fithrah  adalah wujud organisasi dinamis yang terdapat pada diri manusia dan terdiri atas system psiko-pisik yang dapat menimbulkan tingkah laku (Abdul Mujib, 1997:   55).
Dengan demikian,  fitrah merupakan citra potensi penciptaan alam raya yang tidak bisa dilepaskan dengan citra Allah yang maha suci sebagai subjeknya. Dalam artian, dengan citra potensi penciptaan ini pada tahap berikutnya, Allah menciptakan citra penciptaan ruh dan jasad. Pada ruh ini terdapat qalbu dengan segala potensi yang dimilikinya.; fu’ad, shard, dan hawa,  seperti layaknya pada jasad yang memiliki organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing (Ahmad Rivauzi, 2015: 183).
Qalbu, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, bisa dipandang sebagai wujud materi organic yang terdapat pada jasad manusia, dan dapat dipandang sebagai system kognisi yang berdaya emosi (Mujib, 1997:  96). Sebagai sebuah citra penciptaan, maka fitrah secara umum dapat diartikan sebagi citra potensi dasar, dan citra energi mengaktual. Untuk memudahkan pemahaman, untuk membedakan antara fitrah yang masih bersifat potensial dengan yang sudah berkembang menjadi sebuah kemampuan, maka fitrah yang sudah berkembang dapat diistilahkan dengan “fitrah yang menjadi” (Ahmad Rivauzi, 2013: 109).


Kepustakaan

Abdul Mujib,  Kepribadian dalam Psikologi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Abdul Mujib, Konsep Fitrah; Tela’ah atas Struktur Kepribadian dalam Perspektif Islam, ( Padang: PPs. IAIN IB Padang, 1997
Ahmad Rivauzi, Pendidikan Berbasis Spiritual; Pemikiran Pendidikan Abdurrauf Singkel dalam Kitab Tanbih al-Masyi, (Padang: Jasa Surya, 2013) Cet. 1
Ahmad Rivauzi, Wawasan Studi Keislaman; Memahami Universalitas Islam untuk Mendidik Pribadi dan Masyarakat yang Berkarakter Rahmatan li al-‘Alamin, (Ciputat: Sakata Cendikia, 2015) Cet I
M. Quraish Shihab, Membumikan al-Quran, Bandung: Mizan, 2006, Cet. XXIX
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2007, cet. XVIII
M. Quraish Shihab, Lentera al-Quran, Kisah dan Hikmah Kehidupan, Bandung:Mizan, 2013 Edisi II, Cet. 1.,

Wina Sanjaya,  Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, (Jakarta: Kencana, 2010) Cet. VII




                [1] Firman Allah:
وَمَا لِيَ لَا أَعْبُدُ الَّذِي فَطَرَنِي وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Mengapa Aku tidak menyembah (Tuhan) yang Telah menciptakanku dan yang Hanya kepada-Nya-lah kamu (semua) akan dikembalikan? (QS. Yasin:22)
Lihat, Abdul Mujib, 1997:  23-47 ; Ahmad Rivauzi, 2013: 106
                [2]  Berhubungan dengan pemaknaan fitrah dengan sifat-sifat Allah ini sebagaimana firman Allah:
َإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ
Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, Maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud (QS. Al-Hijr: 29)
Lihat: Abdul Mujib, 1997:   37-54 ; Ahmad Rivauzi, 2013: 106

Tidak ada komentar:

Posting Komentar